Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan Gagal Lolos

MAGETAN | NARASINFO.ID – Setelah melalui rapat pleno maraton selama lebih dari sembilan jam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan akhirnya mengumumkan hasil keputusan terhadap lima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB pada Kamis (5/12/2024) itu baru mencapai kesimpulan pukul 18.45 WIB.

 

Dari lima laporan yang masuk, empat di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregister. Mohamad Ramzi, Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, mengungkapkan bahwa pelapor sudah diberi waktu dua hari untuk memperbaiki dokumen, tetapi hasilnya tetap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

 

“Empat laporan tersebut tidak dapat kami register. Meski pelapor diberi kesempatan melengkapi, datanya tetap tidak memadai untuk diterima secara hukum,” jelas Ramzi kepada media usai rapat pleno.

 

Salah satu laporan yang gagal menyebutkan dugaan pelanggaran terkait pemilih yang berada di luar kota pada 27 November. Namun, laporan ini dinilai lemah karena tidak memberikan detail lokasi dan waktu keberadaan pemilih tersebut.

 

“Contohnya, laporan menyebutkan pemilih keluar kota setelah mencoblos. Saat kami verifikasi di Sarangan, ternyata pemilih baru bepergian setelah memberikan suaranya. Bukti seperti ini jelas tidak cukup kuat,” tegas Ramzi.

 

Laporan lain yang melibatkan dugaan perampasan hak pilih, penggelembungan suara, dan penyalahgunaan hak pilih juga ditolak. Kekurangan bukti menjadi alasan utama, termasuk laporan yang hanya melampirkan daftar hadir tanpa dokumen pendukung lain.

 

“Kami butuh bukti yang lengkap dan akurat. Daftar hadir saja tidak cukup untuk membuktikan klaim pelanggaran,” tambahnya.

 

Di antara laporan yang masuk, satu laporan dinilai memiliki keunikan sehingga diberi waktu tambahan untuk perbaikan. Ramzi menyebut laporan tersebut akan diplenokan kembali pada hari berikutnya untuk menentukan kelayakannya diregister.

 

“Laporan ini berbeda dari yang lain, jadi kami beri waktu satu hari untuk pelapor melengkapi dokumen. Besok akan kami putuskan, apakah bisa masuk ke tahap selanjutnya atau tidak,” katanya.

 

Untuk menjaga transparansi, hasil rapat pleno telah dipublikasikan melalui pengumuman resmi di kantor Bawaslu Magetan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui perkembangan proses pengawasan Pilkada 2024.

 

“Kami berkomitmen memastikan semua proses berjalan terbuka dan sesuai aturan. Publik berhak tahu hasilnya,” pungkas Ramzi