Riyono Dorong Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA | NARASINFO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria memasuki tahap penting. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggali berbagai masukan, saran, serta pendalaman dari para pakar dan kementerian/lembaga terkait.

RUU Reforma Agraria membawa spirit untuk memastikan tanah tidak semata-mata dipandang sebagai modal atau komoditas yang dikuasai negara maupun kelompok tertentu. Tanah memiliki fungsi sosial dan harus dikelola serta ditata negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

“Tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas. Kesejahteraan petani dan rakyat adalah spirit RUU RA ini,” papar Riyono, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS.

Dalam rapat pleno pembahasan RUU Reforma Agraria, paparan dari Pelindo dan PT KAI turut memberikan gambaran mengenai status serta persoalan pengelolaan aset tanah yang saat ini belum optimal. Dalam pemaparannya disebutkan terdapat kurang lebih 20 juta Ha lahan milik Pelindo yang belum teroptimalkan. Selain itu, terdapat 856 Ha lahan yang berstatus sengketa dengan pihak ketiga maupun masyarakat.

“Lahan negara berupa aset tanah yang hilang dan dikuasai oleh swasta ratusan Ha dengan berbagai modus. Ini tidak boleh dibiarkan, negara harus memastikan bahwa aset itu harus kembali kepada negara,” tambah Riyono.

Menurut Riyono, keadilan agraria yang menjadi napas dan ruh RUU Reforma Agraria harus mencerminkan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Prinsip tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui sejumlah hal, yakni memastikan rakyat memiliki akses terhadap pemanfaatan dan perolehan sumber agraria secara adil, bertumpu pada nilai hak asasi manusia yang berkeadilan, menjamin keberlanjutan ekologis dan sosial, serta tidak merugikan pihak lain.

“UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) sangat jelas bahwa rakyat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari tanah demi kesejahteraan mereka. Keadilan agraria bisa diwujudkan dengan negara ‘mengikhlaskan’ tanah bermasalah dan tanah yang negara tidak mampu kelola untuk diserahkan kepada rakyat,” usul Riyono dalam rapat pleno Baleg DPR RI.

Ia menilai negara perlu hadir melalui kebijakan redistribusi lahan bagi petani, nelayan, masyarakat perdesaan, serta masyarakat di sekitar lahan yang dikuasai negara tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, mekanisme penyerahan lahan kepada rakyat dapat dilakukan melalui berbagai skema sesuai ketentuan hukum, termasuk hibah maupun kerja sama yang saling menguntungkan dan tetap berorientasi pada kepentingan negara.

“Kita bantu rakyat untuk memiliki lahan agar bisa berkontribusi serta meningkatkan kesejahteraan nasional. Spirit RUU RA akan terwujud jika negara betul-betul hadir dengan penataan lahan secara konstitusional,” tutup Riyono.