JAKARTA | NARASINFO.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) berencana mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi rincian pengeluaran dana desa yang difokuskan pada pelaksanaan program Desa Digital, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025.
Fajar Tri Suprapto, Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung transformasi digital di desa melalui optimalisasi dana desa.
“Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/12/2024).
Desa Digital, yang dikenal juga sebagai Desa Cerdas berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Program ini didukung oleh enam pilar utama: Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana desa untuk program ini akan diarahkan pada tiga pos anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes):
1. Sistem Informasi Desa (1.4.08)
Pos ini mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi untuk administrasi desa, seperti layanan kependudukan, data pembangunan, dan layanan publik berbasis digital.
2. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Informasi Desa (2.6.03)
Anggaran ini difokuskan pada pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi, termasuk jaringan internet, radio komunikasi, dan pusat layanan informasi desa.
3. Kebutuhan Desa Digital (2.6.19)
Pos ini mencakup pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, dan layanan digital tambahan untuk mendukung transformasi digital yang lebih luas.
Fajar menekankan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang yang menempatkan pemanfaatan teknologi informasi sebagai prioritas dalam pengelolaan dana desa.
“Kami ingin memastikan dana desa dapat mendukung layanan publik dan administrasi desa yang lebih efisien, modern, dan berdaya saing tinggi,” jelasnya.
Program Desa Digital diharapkan mampu memberikan dampak nyata pada masyarakat desa, mulai dari akses informasi yang lebih mudah hingga peningkatan kesejahteraan melalui tata kelola yang lebih cerdas dan inklusif. Dengan dukungan dana desa yang terarah, transformasi digital desa di Indonesia diharapkan dapat berjalan optimal.
