MAGETAN | NARASINFO.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan membuka Program Tera Meter Air Gratis bagi seluruh pelanggan. Program ini bertujuan memastikan keakuratan pencatatan pemakaian air sekaligus menjamin keadilan dalam penetapan tagihan air.
Melalui layanan tersebut, pelanggan dapat mengajukan pengujian meter air tanpa dikenakan biaya. Proses tera dilakukan langsung di lokasi pelanggan secara terbuka dan dapat disaksikan bersama. Jika hasil pengujian menunjukkan meter air tidak akurat atau mengalami kerusakan, Perumdam Lawu Tirta akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumdam Lawu Tirta, Hendro Wahyu Isnigroho, mengatakan program tera meter gratis merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap pemenuhan hak pelanggan, khususnya dalam memperoleh kepastian dan transparansi tagihan.
“Program tera meter gratis ini kami hadirkan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada pelanggan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tetes air yang tercatat benar-benar sesuai dengan pemakaian sebenarnya, sehingga tidak ada keraguan terkait besaran tagihan,” ujar Hendro, Rabu (25/2/2026).
Menurut Hendro, keakuratan meter air menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pelanggan terhadap layanan Perumdam. Oleh karena itu, perusahaan membuka akses seluas-luasnya bagi pelanggan yang ingin memastikan kondisi meter air yang digunakan di rumah maupun tempat usaha.
Ia menambahkan, pengajuan tera meter dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan Chat Call Center WhatsApp di nomor 0823 3093 3004 atau dengan datang langsung ke kantor cabang pelayanan Perumdam Lawu Tirta terdekat.
“Silakan manfaatkan layanan ini tanpa biaya. Kami juga menyiapkan petugas di setiap cabang yang telah bersertifikasi. Perumdam Lawu Tirta berkomitmen melayani pelanggan secara profesional, transparan, dan responsif,” tambahnya.
Melalui Program Tera Meter Air Gratis ini, Perumdam Lawu Tirta Magetan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah potensi sengketa tagihan, serta memperkuat kepercayaan pelanggan terhadap sistem pencatatan pemakaian air yang akurat dan akuntabel. (Red)
