MADIUN | NARASINFO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota tengah menyelidiki kasus pencurian yang menimpa seorang hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Kasus tersebut diungkap Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidilah, bersama Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan, dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6/2025).
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Griya Sakinah Al Kautsar, Ring Road Barat, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya berlibur ke Solo sejak Jumat (6/6/2025) hingga Minggu (8/6/2025) sore.
Aksi pencurian baru diketahui ketika korban dan istrinya kembali ke rumah. Sejumlah barang berharga dilaporkan raib, termasuk emas batangan merek Galeri seberat 50 gram, emas batangan 1 gram, serta barang bernilai lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke proses hukum,” tegas Iptu Ubaidilah.
Penyidik Polres Madiun Kota masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan sekitar. (Hum/Zin).
