Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan TPPO

MADIUN | NARASINFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan fiktif. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial ARZ (asal Wonosobo) dan SFH (asal Semarang) berhasil diamankan.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat (6/6/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6/2025), Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidillah, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam perekrutan perempuan muda untuk dieksploitasi secara seksual.

“Para tersangka menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah korban tertarik, mereka diarahkan ke sejumlah lokasi di wilayah Madiun dan Surabaya untuk selanjutnya dieksploitasi,” ujar Iptu Ubaidillah.

Modus operandi para pelaku mencakup proses perekrutan, pemindahan korban, penyediaan tempat penampungan, hingga fasilitasi praktik prostitusi, lengkap dengan penyediaan alat kontrasepsi. Aksi ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan korban yang terus berganti-ganti.

“Pembayaran kepada korban dilakukan secara tunai maupun transfer, tetapi sebagian besar keuntungan justru dikuasai oleh para pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri jejak digital para pelaku guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. (Hum/Zin)