MAGETAN | NARASINFO.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mengumumkan penundaan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Keputusan ini diambil menyusul adanya gugatan hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ivan Tri Kumoro, Komisioner KPU Magetan yang bertanggung jawab dalam Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa penetapan paslon terpilih harus mematuhi sejumlah ketentuan. Salah satu syarat penting adalah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan. Jika tidak ada gugatan, penetapan dapat dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK mengenai hasil registrasi perkara konstitusi.
“Penetapan hanya berlaku untuk daerah yang tidak memiliki gugatan di MK. Namun, untuk Magetan, kami harus menunggu proses di MK karena ada laporan dugaan pelanggaran yang telah diajukan,” ungkap Ivan saat dihubungi pada Jumat (6/12/2024).
Dalam situasi di mana terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mengumumkan putusannya. Saat ini, KPU Magetan sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan di MK terkait gugatan tersebut. Penundaan ini diperkirakan akan berdampak pada serangkaian tahapan Pilkada, termasuk pelantikan, yang juga akan tertunda hingga ada keputusan resmi dari MK.
“Kita tunggu hasilnya. Saat ini, kami belum dapat memastikan jadwal selanjutnya,” tambah Ivan.
Gugatan ke MK diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, yang terdaftar pada Kamis (5/12/2024) dengan kuasa hukum Wakit Nurohman. Mereka menggugat hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan kekalahan tipis dengan selisih 1.264 suara dari paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro.
Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 3 Desember 2024, paslon nomor urut 01 meraih suara terbanyak dengan total 137.437 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 03 memperoleh 136.083 suara, dan paslon nomor urut 02, Hergunadi dan Basuki Babussallam, mendapatkan 131.264 suara.
Meskipun paslon nomor urut 01 unggul dalam perolehan suara, hasil ini belum dapat ditetapkan secara resmi karena adanya gugatan dari paslon nomor 03 ke MK. KPU Magetan menegaskan akan menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi sebelum melanjutkan tahapan penetapan. Keputusan MK nantinya akan menjadi dasar hukum final untuk menentukan paslon terpilih dalam Pilbup Magetan 2024.
