MAGETAN | NARASINFO.ID – Tempat karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Magetan, resmi ditutup setelah beroperasi selama tiga bulan. Penutupan ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, pada Kamis (2/1/2025).
Sidak ini juga dihadiri oleh Pj Sekda Magetan Wianrto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kepala Dinas PMPTSP Sunarti Condrowati. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Magetan.
“Kami menghentikan operasionalnya hingga semua izin dilengkapi. Langkah ini bukan hanya soal perizinan, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di wilayah Magetan,” ujar Nizhamul.
Menurut Pj Bupati, karaoke Wjufeen melanggar perizinan karena awalnya hanya memiliki izin untuk restoran, bukan untuk operasional karaoke atau kos-kosan. Sebagai tindak lanjut, papan nama usaha dilepas oleh Satpol PP.

Sang pemilik usaha, Fendy Sutrisno, menyatakan kesediaannya untuk menutup sementara operasional karaoke tersebut. Namun, ia meminta agar penegakan aturan dilakukan secara adil.
“Saya setuju menutup sementara, tetapi saya juga meminta Pemkab Magetan berlaku adil. Semua usaha serupa yang tidak berizin harus ditindak,” ungkap Fendy.
Fendy menjelaskan bahwa usahanya awalnya hanya berupa kos-kosan dan restoran. Namun, dengan adanya dukungan investor, usaha tersebut berkembang menjadi tempat karaoke yang belum dilengkapi izin resmi.
Keberadaan karaoke Wjufeen memicu protes dari warga Desa Sempol, terutama karena lokasinya dekat dengan Kampus UNESA Magetan. Warga mengeluhkan gangguan operasional karaoke dan mencurigai adanya praktik melanggar norma, seperti keberadaan pemandu karaoke, minuman keras, hingga dugaan prostitusi.
Sebagai bentuk protes, warga mengajukan petisi kepada pemerintah desa untuk menutup tempat tersebut. Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, kemudian mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Magetan, meminta tindakan tegas atas masalah ini.
Langkah penutupan ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020, yang melarang pendirian tempat karaoke di wilayah Magetan. Perbup tersebut menegaskan bahwa izin usaha hiburan karaoke tidak akan diberikan, dan operasional yang melanggar harus dihentikan.
Dengan penutupan karaoke Wjufeen, masyarakat berharap Pemkab Magetan konsisten menegakkan aturan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku. (Red)
