Polres Magetan Ungkap Kasus Pencabulan Bermodus Mistis

MAGETAN | NARASINFO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

Pelaku diduga memanfaatkan modus manipulatif dengan menakut-nakuti korban melalui pendekatan mistis. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, semula dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi pesan instan.

Kepada korban, pelaku mengaku bernama Andhika alias Sastro dan menyampaikan bahwa korban telah “dihamili makhluk gaib” bernama genderuwo. Pelaku lalu menawarkan bantuan untuk melakukan ritual pembersihan guna menghilangkan janin tersebut.

Melalui tipu dayanya, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah foto pribadi sebagai bagian dari syarat ritual. Selanjutnya, korban diajak bertemu di salah satu penginapan di kawasan wisata Sarangan, dengan alasan melanjutkan proses “penyembuhan”.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban untuk mengelabui dan memperdayanya.

“Pelaku menggunakan ancaman mistis sebagai modus operandi untuk menakut-nakuti korban. Dengan dalih ritual penghilangan janin gaib, pelaku berhasil memperdaya korban untuk memenuhi keinginannya,” ujar AKP Joko Santoso, Selasa (8/7/2025).

Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anaknya dan segera melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

AKP Joko Santoso menambahkan, perbuatan pelaku sangat meresahkan karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggunakan unsur mistis untuk memperdaya anak di bawah umur.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (Hum/Red)