MADIUN | NARASINFO.ID – Organisasi Pedagang Pejuang Indonesia Raya (PAPERA), yang merupakan sayap dari Partai Gerindra, bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun, menyerap langsung berbagai keluhan dan aspirasi dari seluruh paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Madiun.
Para pedagang menyuarakan keresahan mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai memberatkan, khususnya bagi pedagang kecil.
Ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun, Subagyo T.A., mengungkapkan bahwa pada akhir masa jabatan Wali Kota sebelumnya, Pemerintah Kota sempat memberikan keringanan retribusi sebesar 60% pada tahun 2023. Bahkan, pada tahun 2024 sempat diinformasikan akan ada penundaan pembayaran hingga tahun 2025.
Namun, kondisi berubah setelah terjadi pergantian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Justru muncul tekanan kepada seluruh pedagang pasar untuk segera melunasi retribusi. Jika tidak, mereka akan menerima surat peringatan dan berisiko kehilangan lapak,” ujarnya, Selasa (1/7/2025) malam.
Pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap hingga SP3 juga menimbulkan kekhawatiran serius. Pasalnya, setelah SP3, kios pedagang disebut-sebut akan dieksekusi oleh pemerintah daerah.
“Ini sangat meresahkan para pedagang kecil, apalagi mereka merasa tidak pernah menyewakan atau mengontrakkan lapaknya kepada pihak lain,” tambah Subagyo.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan tindakan yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil, terutama pedagang pasar tradisional.
“Alih-alih memberikan pembinaan atau klarifikasi, pihak dinas justru mengambil langkah represif yang dapat mengancam mata pencaharian rakyat kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PAPERA Kota Madiun yang juga menjabat Sekretaris APPSI, Dimas Ramdhana Prasetya, atau yang akrab disapa Dampo, turut menanggapi keresahan tersebut. Kepada Narasinfo, ia menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi pedagang untuk dicarikan solusi nyata.
“Pemerintah Kota Madiun seharusnya lebih aktif memperhatikan kondisi pasar. Pertumbuhan ekonomi daerah bukan hanya diukur dari seberapa banyak investor yang masuk, tetapi juga dari perputaran uang di pasar tradisional yang sehat dan stabil,” ungkap Dimas.
Menurutnya, banyak upaya yang bisa dilakukan Pemkot untuk mendorong daya beli masyarakat tanpa membebani pedagang dengan retribusi. Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain:
Menggelar event atau festival pasar untuk menarik pengunjung
Memberikan pelatihan digital marketing bagi pedagang
Menggratiskan retribusi pasar dan parkir
Menyediakan pinjaman berbunga rendah
Mendorong program ASN belanja di pasar tradisional
Dimas juga menekankan pentingnya peningkatan fasilitas pasar seperti kebersihan, fasilitas umum, dan sistem parkir yang nyaman dan gratis, agar pasar kembali menjadi pusat ekonomi kerakyatan.
Jika aspirasi ini terus diabaikan, Dimas menegaskan bahwa PAPERA bersama APPSI Kota Madiun siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Pihaknya akan melapor kepada Kementerian Perdagangan RI, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI, serta Mas Sudaryono selaku Ketua Umum PAPERA dan APPSI, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian RI.
“Kami akan kawal aspirasi ini sampai ke pusat jika Pemerintah Kota tidak memberikan respons. Ini bukan sekadar soal pedagang, tapi soal keadilan ekonomi bagi rakyat kecil,” pungkas Dimas. (Zin)
