Pria di Madiun Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak

MADIUN | NARASINFO.ID – Kepolisian Resor Madiun menetapkan seorang pria berinisial RDP (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pria yang berasal dari wilayah Kecamatan Pilangkenceng ini diduga melakukan perbuatannya sejak awal 2022 hingga akhir 2024.

 

Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan adanya dugaan tindakan asusila. Berdasarkan penyelidikan, tersangka mendekati korban dengan cara membujuk dan memberikan iming-iming tertentu hingga korban takut untuk menolak.

 

“Perbuatan tersangka berlangsung selama beberapa waktu di wilayah tempat tinggalnya. Saat ini kami terus mendalami kasus untuk memastikan seluruh bukti terkumpul,” ujar Wakapolres dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).

 

Selain itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka sempat melakukan intimidasi kepada korban agar tidak melapor. Hal ini semakin memperburuk kondisi korban dan memicu trauma yang mendalam.

 

Sebagai langkah hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Saat ini, RDP ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang.(Zin)