DPRD Magetan Minta Evaluasi Moratorium Izin Tempat Hiburan Karaoke

MAGETAN | NARASINFO.ID – DPRD Kabupaten Magetan mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengkaji ulang kebijakan moratorium izin tempat hiburan karaoke.

Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, seusai inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pada Jumat (3/1/2025).

Sidak ini menyusul penutupan Karaoke Wjufeen di Desa Sempol sehari sebelumnya. Hendrad menyoroti pentingnya tempat hiburan sebagai pendukung sektor pariwisata di Magetan. Menurutnya, larangan total melalui moratorium izin justru kontraproduktif.

“Jika diberikan izin resmi, pengawasan akan lebih mudah. Selain itu, para pelaku usaha juga berkontribusi melalui pembayaran pajak dan retribusi, sehingga menguntungkan daerah,” ujar Hendrad.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi beberapa tempat karaoke beroperasi tanpa izin atau menggunakan izin restoran sebagai kedok.

Hal ini terjadi karena penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2020, yang membatasi izin hanya untuk tempat karaoke berjejaring, seperti karaoke keluarga dengan brand nasional. Hendrad menilai aturan ini lebih memihak kepada pemodal besar dan menyulitkan pelaku usaha lokal.

“Kita harus memberi ruang bagi investasi di sektor hiburan, dengan tetap memperketat pengawasan. Contohnya, penerapan verifikasi KTP untuk membatasi usia pengunjung,” tegas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi Perbub 13/2020 harus menjadi prioritas bupati baru, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.

Sebelum Perbub 13/2020 diberlakukan, tercatat ada enam tempat karaoke resmi di Magetan. Namun, moratorium izin justru mendorong peningkatan jumlah tempat hiburan yang beroperasi secara ilegal.

Hendrad mendesak Pemkab untuk segera mengevaluasi regulasi ini demi menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan usaha secara legal sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari pajak hiburan.

Hendrad juga menekankan pentingnya regulasi yang berimbang antara mendorong investasi dan menjaga norma sosial.

“Tempat hiburan harus dikelola dengan profesional, tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Hingga kini, pihak DPMPTSP belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidak tersebut. Namun, kajian mendalam diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.(Red)