Pemkab Magetan Sosialisasikan Pedoman APBDes 2026 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

MAGETAN | NARASINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan yang di gelar Kamis (18/9/2025) di Ruang Rapat Ki Mageti dan diikuti oleh aparatur desa, kelurahan, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Arief Rahman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur desa dan kelurahan mengenai regulasi terbaru yang akan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.

“Penyusunan APBDes harus dilakukan secara tertib, taat aturan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh aparatur desa memahami substansi Rancangan Peraturan Bupati yang disusun,” ujar Arief Rahman, Senin (15/12/2025).

Selain membahas pedoman penyusunan APBDes 2026, kegiatan tersebut juga menitikberatkan pada pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Menurut Arief, keberadaan Pos Bantuan Hukum menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput.

“Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi sarana edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara lebih merata,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah narasumber dari instansi terkait turut menyampaikan materi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan memaparkan kebijakan dan arah penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan nasional.

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menjelaskan mekanisme pembentukan serta peran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Arief Rahman berharap, melalui sosialisasi yang digelar oleh Bagian Hukum Setdakab Magetan tersebut, aparatur desa dan kelurahan dapat mengimplementasikan regulasi secara tepat dan konsisten.

Dengan demikian, penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus mempercepat terbentuknya Pos Bantuan Hukum guna memperkuat perlindungan dan pelayanan hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Magetan. (Red)