JAKARTA | NARASINFO.ID – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riyono Caping, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk bertindak tegas terhadap pihak yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Riyono, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga kedaulatan wilayah laut dan memastikan pemanfaatannya hanya untuk kepentingan bangsa dan negara. Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak asing maupun swasta yang memanfaatkan wilayah laut tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Langkah tegas KKP melalui Dirjen PSDKP untuk menindak entitas apa pun yang memanfaatkan ruang laut di pesisir ataupun wilayah laut lepas dalam kewenangan NKRI harus terus dilakukan. Kedaulatan wilayah laut harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Riyono dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi terkait dugaan penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai mencapai Rp65 miliar oleh pihak swasta. Menurutnya, dugaan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang berpotensi melanggar hukum.
“Beredarnya kasus penjualan Pulau Umang di Banten dengan nilai Rp65 miliar oleh pihak swasta menjelaskan bahwa ada unsur kesengajaan. Ini tindakan pidana dan dilarang oleh undang-undang,” tegas Riyono.
Riyono menilai tindakan Dirjen PSDKP yang melakukan pengecekan langsung hingga penyegelan sudah tepat. Ia meminta langkah tersebut terus diawasi agar memberikan kepastian hukum bagi pelanggaran pemanfaatan ruang laut ilegal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan apa pun wajib memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.
“Pemanfaatan laut untuk kegiatan apa pun harus memiliki izin PKKPRL. Mau kegiatan wisata, hotel, dan sejenisnya tetap wajib memiliki izin ini, tidak terkecuali pihak swasta ataupun asing,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir menjadi area komersial tanpa izin belakangan ini semakin marak ditemukan oleh KKP. Sebelum kasus Pulau Umang, penindakan juga dilakukan di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang diketahui dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.
“Kepemilikan usaha dengan pemanfaatan wilayah laut oleh pihak asing harus diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada agenda lain yang merugikan kepentingan nasional kita,” pungkas Riyono.
