Polres Magetan Ungkap Kasus Narkoba dan Miras

MAGETAN | NARASINFO.ID – Menjelang perayaan Suro 2025, Polres Magetan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Magetan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Magetan, didampingi Kasi Humas dan Kasat Resnarkoba Polres Magetan, pada Senin (30/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika sepanjang pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap 11 tersangka yang terdiri dari 10 orang dewasa dan satu anak-anak.

“Dari 11 tersangka yang kami amankan, sembilan orang langsung kami tahan dan proses melalui penyidikan biasa. Sementara dua tersangka lainnya, masing-masing satu dewasa dan satu anak-anak, hasil penyidikan menunjukkan bahwa mereka hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Maka kami arahkan untuk menjalani diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar AKBP Erik.

Adapun inisial para tersangka yang berhasil diamankan yaitu WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 2,20 gram sabu, 2,63 gram ganja, serta 13 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl.

Petugas menangkap para tersangka di beberapa kecamatan, seperti Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Selain itu, dalam sepuluh hari terakhir, Satresnarkoba juga mengungkap tiga perkara penjualan miras tanpa izin. Dari operasi tersebut, petugas menyita 233 botol miras, baik berlabel maupun tidak berlabel.

“Perkara ini sedang kami proses melalui mekanisme penyidikan cepat dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba dan miras ini mencerminkan komitmen Polres Magetan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang perayaan Suro yang rawan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan tetap kondusif. Segera laporkan jika menemukan aktivitas peredaran narkoba atau miras ilegal di sekitar tempat tinggal,” tegas AKBP Erik.

Ia juga memastikan bahwa Polres Magetan akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi guna menjamin situasi Kabupaten Magetan tetap aman dan damai selama rangkaian kegiatan Suro 2025. (Red)