MADIUN | NARASINFO.ID – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kejahatan menonjol di wilayah hukumnya, yakni penipuan bermodus dana talangan senilai puluhan juta rupiah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur tawaran kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor,” terang Iptu Ubaidilah, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, pelaku menjanjikan pengembalian dana dalam waktu lima hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen. Namun, setelah korban melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik pelaku, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Iptu Ubaidilah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.
Selain kasus penipuan dan penggelapan, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi daring dan mengatur pertemuan di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino, ponsel, dan uang tunai milik korban.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi online.
Polres Madiun Kota juga mengimbau warga untuk selalu memverifikasi setiap tawaran investasi, tidak mudah percaya pada janji keuntungan besar, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Hum/Zin)
