Pemkab Magetan Sosialisasikan Perbup APBDes 2026 dan Pos Bantuan Hukum Desa

MAGETAN | NARASINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Magetan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 serta Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ki Mageti, Kamis (18/9/2025).

Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Benny Adrian. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan APBDes harus dilakukan secara cermat, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Benny Adrian.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, memaparkan materi mengenai pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran desa dengan kebijakan pemerintah daerah serta prioritas pembangunan nasional.

“Perencanaan dan penganggaran desa harus diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dan program prioritas nasional agar pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Titik Setiawati, menyampaikan materi tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Menurutnya, Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat di tingkat desa.

“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan layanan pendampingan hukum yang mudah diakses,” terangnya.

Materi serupa juga disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur, Dina Isnaini. Dalam paparannya, ia menyoroti peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap aparatur desa dan kelurahan dapat memahami secara utuh regulasi yang disampaikan. Dengan demikian, penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mempercepat terbentuknya Pos Bantuan Hukum sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum di tingkat desa dan kelurahan. (Red)