JAKARTA | NARASINFO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono.
Selain Sugiri, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan seorang rekanan swasta bernama Sucipto. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 16 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Sabtu (8/11/2025) pagi hingga Minggu (9/11) dini hari.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar Minggu (9/11) pukul 00.15 WIB.
Menurut Asep, perkara ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono. Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti. Ia kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang agar tetap menjabat.
Dari hasil penyelidikan, Yunus menyerahkan uang secara bertahap kepada Sugiri melalui Agus. Pada Februari 2025 diserahkan Rp400 juta, kemudian periode April hingga Agustus sebesar Rp325 juta, dan pada November kembali diserahkan Rp500 juta.
“Penyerahan terakhir inilah yang kami tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo,” jelas Asep.
Total uang yang mengalir mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Sugiri menerima Rp900 juta dan Agus sebesar Rp325 juta. Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga mengungkap adanya suap terkait proyek fisik di RSUD dr Harjono senilai Rp14 miliar. Dalam proyek itu, pihak rekanan swasta memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
“Inilah pola berantai yang sering terjadi. Karena untuk mendapatkan jabatan harus menyerahkan uang, maka pejabat tersebut kemudian mencari pengembalian dari fee proyek,” tegas Asep.
Usai diperiksa, keempat tersangka digiring ke hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Yunus Mahatma dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“OTT ini bukan akhir dari penegakan hukum di Ponorogo. Setelah ini tentu akan ada langkah-langkah lanjutan,” tandas Asep.
