Gugatan Dana Tabungan Lebaran Desa Soco Disidangkan di PN Magetan

MAGETAN | NARASINFO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mulai menyidangkan gugatan perdata terkait dana Tabungan Lebaran Desa Soco, Kecamatan Bendo, senilai Rp70 juta, Rabu (3/6/2026). Sidang tersebut menarik perhatian puluhan anggota kelompok simpan pinjam warga yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Gugatan diajukan terhadap salah satu anggota kelompok berinisial SRS yang diduga belum mengembalikan pinjaman kepada kelompok. Menurut penggugat, kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembagian dana kepada para anggota menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Program Tabungan Lebaran Desa Soco merupakan kegiatan simpan pinjam warga yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dana yang dihimpun dari anggota biasanya dibagikan kembali menjelang Lebaran beserta hasil pengelolaannya.

Salah seorang anggota kelompok, Sutinem, berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil sehingga persoalan yang dihadapi para anggota segera memperoleh kepastian hukum.

“Kegiatan ini sudah berjalan puluhan tahun. Setiap menjelang Lebaran tabungan dibongkar dan dibagikan kepada anggota. Pokok tabungan dan bunganya seharusnya kembali kepada anggota,” ujarnya.

Dalam persidangan, SRS mengakui terdapat pinjaman yang tercatat atas namanya pada kelompok simpan pinjam tersebut. Pengakuan itu disampaikan di hadapan majelis hakim saat pemeriksaan perkara berlangsung.

“Iya, saya akui, Bu Hakim,” kata SRS di ruang sidang.

Pinjaman yang menjadi pokok sengketa disebut tercatat selama periode 2025–2026, termasuk sejumlah pinjaman yang menggunakan beberapa nama dengan nilai mencapai belasan juta rupiah.

Meski demikian, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Jawaban resmi tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat juga belum disampaikan dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Noor Biyanto, SH, mengatakan para anggota berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas dana yang menjadi hak mereka.

“Para ibu ini hanya berharap ada tanggung jawab dari tergugat. Mereka sudah menabung selama satu tahun dan berharap dana yang menjadi hak mereka dapat terselesaikan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda penyampaian jawaban tergugat serta penyerahan alat bukti dan saksi dari pihak tergugat. (Red)