MAGETAN | NARASINFO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali menggelar lelang kendaraan dinas pada tahun 2025. Sebanyak 44 unit kendaraan akan dilepas melalui sistem lelang terbuka yang difasilitasi KPKNL Madiun melalui situs resmi lelang.go.id.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi, menyebutkan rincian kendaraan yang dilelang terdiri dari 41 unit roda dua, 2 unit roda tiga, dan 1 unit roda empat.
“Pelaksanaan lelang difasilitasi KPKNL Madiun melalui aplikasi resmi lelang.go.id. Peserta yang ingin ikut wajib memiliki akun di portal tersebut,” jelas Bambang, Selasa (26/8/2025).
Jadwal Lelang Kendaraan Dinas Magetan 2025
Pendaftaran & Penawaran: 26 Agustus – 3 September 2025
Pembukaan Penawaran: 3 September 2025, pukul 09.00 WIB
Lokasi Barang:
Roda dua & roda tiga: Gudang belakang Dinas PUPR Magetan
Roda empat: Kantor BPKPD Magetan
Menurut Bambang, kendaraan yang dilelang merupakan aset daerah yang sudah tidak digunakan lagi oleh perangkat daerah. Kondisinya rata-rata membutuhkan perbaikan.
“Lelang ini bagian dari efisiensi. Daripada terus dibiayai untuk pemeliharaan, lebih baik dijual dan hasilnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Nilai Limit dan Potensi PAD
Nilai limit lelang kendaraan dinas dibuka mulai Rp500 ribu hingga Rp9 juta. Jika seluruh aset terjual, diperkirakan sekitar Rp50 juta akan masuk ke kas daerah.
Proses lelang dilakukan secara online dengan sistem penawaran harga naik (ascending price). Peserta wajib menyetor uang jaminan ke virtual account KPKNL paling lambat sehari sebelum lelang. Pemenang lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran dengan tambahan bea lelang 2 persen.
Syarat Lelang Kendaraan Dinas Magetan
1. Peserta wajib mendaftar di lelang.go.id dan menyetor uang jaminan sesuai nominal yang ditetapkan.
1. Uang jaminan harus diterima KPKNL maksimal H-1 sebelum pelaksanaan lelang.
3. Biaya transaksi perbankan ditanggung peserta.
4. Barang lelang dapat ditinjau langsung di lokasi mulai 26 Agustus–2 September 2025.
5. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen.
6. Penawaran dilakukan online dengan sistem harga meningkat.
7. Pemenang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pengumuman hasil lelang.
8. Barang dilepas “as is” (apa adanya), peserta wajib memahami kondisi kendaraan.
9. Batas pengambilan barang maksimal tujuh hari kerja setelah lelang.
Cara Ikut Lelang Online di Lelang.go.id
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang kendaraan dinas Magetan 2025 bisa langsung melalui www.lelang.go.id dengan langkah berikut:
1. Daftar akun dengan data diri sesuai KTP.
2. Aktivasi akun melalui email.
3. Cari objek lelang “Kendaraan Dinas Pemkab Magetan”.
4. Setorkan uang jaminan ke virtual account KPKNL.
5. Ikuti penawaran online sesuai jadwal.
6. Jika menang, lakukan pelunasan maksimal lima hari kerja.
7. Ambil kendaraan di lokasi sesuai ketentuan.
Dengan sistem digital ini, masyarakat bisa ikut lelang tanpa harus hadir langsung, cukup melalui perangkat yang terhubung internet. (Red)
