MAGETAN | NARASINFO.ID – RSUD dr. Sayidiman Magetan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan limbah cair rumah sakit sesuai ketentuan dan standar baku mutu lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), disertai pemeriksaan kualitas air limbah, pelaporan berkala, serta evaluasi terhadap kinerja instalasi.
Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan, Rochmad Santoso, mengatakan pengawasan pengelolaan limbah cair dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan hasil pengolahan IPAL memenuhi parameter baku mutu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemeriksaan kualitas air limbah dilaksanakan setiap bulan. Sementara itu, hasil pemantauan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setiap tiga bulan dan per semester sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap bulan kami melakukan pemeriksaan baku mutu air limbah. Selain itu, hasil pemantauan juga kami laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap tiga bulan dan per semester sesuai ketentuan. Apabila ditemukan parameter yang kurang sesuai atau melebihi ambang batas, kami segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem IPAL agar hasil pengolahannya kembali memenuhi standar baku mutu,” jelas Rochmad, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh parameter kualitas air limbah hasil pengolahan memenuhi standar lingkungan. Pengawasan juga menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk penambahan sejumlah indikator pemeriksaan.
Dari sisi infrastruktur, RSUD dr. Sayidiman Magetan telah meningkatkan kapasitas IPAL pada 2022. Instalasi yang sebelumnya dirancang untuk melayani sekitar 200 tempat tidur (TT), kini memiliki kapasitas pengolahan setara 325 TT.
Kapasitas tersebut masih berada di atas jumlah tempat tidur rumah sakit saat ini, yakni sebanyak 257 TT. Dengan demikian, kapasitas IPAL dinilai masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit.
“Artinya, kapasitas IPAL kami masih mencukupi untuk menunjang kebutuhan operasional rumah sakit saat ini. Namun, apabila ke depan terdapat penambahan tempat tidur atau perubahan kebutuhan operasional, tentu dokumen teknis dan perizinan juga akan kami sesuaikan,” ungkapnya.
Selain memastikan kecukupan kapasitas instalasi, pihak rumah sakit juga memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan lingkungan dan kompetensi petugas yang menangani pengelolaan limbah.
Rochmad menyebutkan, RSUD dr. Sayidiman telah memiliki sejumlah dokumen persyaratan lingkungan, mulai dari Persetujuan Teknis (Pertek), dokumen teknis terkait, hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Untuk memastikan kualitas hasil pengolahan, pengujian sampel air limbah dilakukan melalui laboratorium Graha Mutu Persada di Mojokerto yang, menurut pihak rumah sakit, telah memiliki sertifikasi.
Pengelolaan IPAL juga didukung sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Petugas yang bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan instalasi telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat kompetensi.
“Petugas yang menangani operasional dan pemeliharaan IPAL juga telah mengikuti pelatihan serta memiliki sertifikat kompetensi. Jadi, pengelolaan lingkungan ini menjadi komitmen kami, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi memastikan kualitas air limbah yang dihasilkan tetap sesuai standar,” ujarnya.
Rochmad menegaskan, pengawasan terhadap kinerja IPAL harus dilakukan secara konsisten. Setiap hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan sistem pengolahan tetap berjalan optimal. Jika ditemukan parameter yang belum memenuhi ketentuan, rumah sakit akan melakukan pembenahan sesuai hasil evaluasi.
Di sisi lain, kepatuhan pengelolaan limbah cair rumah sakit tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kelengkapan dokumen perizinan maupun sertifikasi petugas. Konsistensi hasil pengujian laboratorium, efektivitas operasional IPAL, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan DLH juga menjadi aspek penting dalam memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.
Pengelolaan limbah cair fasilitas kesehatan pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif. Hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi pelayanan publik untuk mencegah pencemaran, melindungi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Pengelolaan limbah fasilitas kesehatan bukan semata persoalan administrasi maupun pemenuhan regulasi, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi pelayanan publik dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegas Rochmad.
