MAGETAN | NARASINFO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan secara resmi mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Magetan 2025.
Proses ini menjadi respons atas terbitnya Surat Dinas KPU RI bernomor D757 yang diterima pada Rabu, 23 April 2025, pukul 10.25 WIB.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa penetapan akan dilaksanakan dalam forum pleno terbuka pada Jumat, 25 April 2025, di kawasan wisata Telaga Sarangan.
“Kami telah menerima surat dinas dari KPU RI sebagai acuan hukum untuk melaksanakan penetapan pasangan terpilih,” ujar Noviano, Rabu (23/4/2025).
Tak berhenti di situ, Noviano menjelaskan bahwa KPU akan langsung menindaklanjuti hasil pleno dengan menyampaikan surat pengusulan ke DPRD Magetan. Hal ini menjadi bagian dari protokol yang tertuang dalam regulasi Pemilu, mengarahkan langkah berikutnya menuju pelantikan resmi oleh legislatif.
“Sesuai PKPU, satu hari setelah penetapan kami wajib mengirimkan surat pengusulan ke DPRD. Selanjutnya, keputusan paripurna akan menjadi domain DPRD,” ujarnya.
Ia juga menegaskan posisi KPU dalam skema ini. “Tugas kami adalah menyelenggarakan penetapan dan menyerahkan usulan tersebut. Proses selanjutnya akan dikawal oleh DPRD,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, rangkaian tahapan Pilkada Magetan resmi memasuki babak final. Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tonggak penting bagi masyarakat Magetan dalam menyambut kepemimpinan baru hasil pemilu yang sah, transparan, dan demokratis.(Red)
