MAGETAN | NARASINFO.ID – Komisi A DPRD Kabupaten Magetan memfasilitasi pertemuan antara Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Magetan untuk membahas kendala administrasi izin studi lanjut bagi guru. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kompetensi tenaga pendidik tanpa mengabaikan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Magetan, Senin (19/10/2026), tersebut dihadiri jajaran dekanat UNIPMA, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme izin dan tugas belajar, ketepatan waktu pengajuan dokumen, serta persyaratan linieritas program studi untuk pendidikan pascasarjana jenjang S2 dan S3.
Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko, yang memimpin audiensi, menyebut aspirasi UNIPMA sebagai catatan penting bagi daerah. Menurutnya, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi agar kendala administratif tidak menghambat guru yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik.
“Peningkatan kapasitas SDM di bidang pendidikan adalah prioritas. Oleh karena itu, perlu ada goodwill dan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan institusi perguruan tinggi agar niat baik para guru untuk belajar tidak terhambat,” ujar Gaguk.
Meski mendukung peningkatan kualifikasi akademik guru, Komisi A DPRD Magetan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Proses perizinan dan tugas belajar harus mengikuti ketentuan kepegawaian agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam pembahasan tersebut, Peraturan Bupati Magetan Nomor 35 Tahun 2025 turut disebut sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan. Penerapan aturan tersebut perlu dipastikan sesuai dengan substansi dan ruang lingkup pengaturannya.
Melalui pertemuan ini, Komisi A DPRD Magetan mendorong instansi terkait dan pihak perguruan tinggi menyelaraskan pemahaman mengenai prosedur perizinan studi lanjut guru. Kejelasan persyaratan dan mekanisme administrasi diharapkan dapat mendukung pengembangan kompetensi tenaga pendidik di Kabupaten Magetan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
