MAGETAN | NARASINFO.ID – Skandal korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2020–2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Sebanyak 35 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga mengamankan 788 bendel dokumen serta 12 barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan.
“Ditemukan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran,” ujar Sabrul.
Enam Tersangka, Tiga Masih Aktif sebagai Anggota DPRD
Enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029, yakni SN (saat ini Ketua DPRD), JML, dan JT.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yaitu AN, TA, dan ST.
Dana Ratusan Miliar, Diduga Disalahgunakan
Dalam kurun waktu 2020–2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa penyaluran dana tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.
Kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri, melainkan telah dikondisikan oleh pihak tertentu yang berafiliasi.
Modus: Pemotongan hingga Proyek Fiktif
Penyidik mengungkap sejumlah modus dalam praktik korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan. Di antaranya pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administratif, pengalihan pelaksanaan kegiatan kepada pihak ketiga yang tidak sesuai prinsip swakelola, hingga pengadaan barang yang diduga fiktif.
Dokumen pertanggungjawaban disusun seolah lengkap dan sah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil.
“Aspirasi masyarakat hanya dijadikan alat untuk meloloskan pencairan anggaran,” tegas Sabrul.
Ditahan 20 Hari, Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejari Magetan memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Magetan tersebut.
