Kepala Desa Ngariboyo Periode 2023 Jadi Tersangka Korupsi APBDes

MAGETAN NARASINFO.ID – Kepala Desa Ngariboyo periode 2023, Sumadi, kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Magetan saat yang bersangkutan masih menjalani hukuman penjara dalam perkara sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan tertanggal 29 Desember 2025, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp614.667.000.

“Tim penyidik menetapkan tersangka S (Kepala Desa Ngariboyo tahun 2023) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan APBDes Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023,” demikian bunyi siaran pers Kejari Magetan, Kamis (16/4/2026).

Modus Dugaan Korupsi

Kasus ini terjadi di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Dalam praktiknya, Sumadi diduga memerintahkan Bendahara Desa, Nur Fitriyana, untuk menerbitkan 33 Rencana Penggunaan Dana (RPD).

Selain itu, bendahara juga diminta menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya diajukan oleh kepala seksi (Kasi) atau kepala urusan (Kaur) selaku pelaksana kegiatan.

Besaran dana yang dicairkan dalam RPD dan SPP disebut menyesuaikan kebutuhan tersangka. Setelah dokumen selesai, tersangka memanggil para pelaksana kegiatan dan meminta mereka menandatangani berkas tersebut.

Para perangkat desa diduga dipaksa menandatangani dokumen SPP dengan ancaman diminta mengundurkan diri apabila menolak.

Setelah dokumen ditandatangani, tersangka kembali memerintahkan bendahara desa mencairkan dana melalui bank. Dana yang telah dicairkan kemudian diminta oleh tersangka, baik secara langsung maupun melalui perantara istrinya.

Kerugian Negara Rp614 Juta

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan mencatat dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp614.667.000.

Kasus ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sumadi dalam dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Ngariboyo.

Sebelumnya, Sumadi telah divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019 dan saat ini masih menjalani masa hukuman.

Dijerat Pasal Tipikor

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

“Tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya,” pungkasnya.