MAGETAN | NARASINFO.ID – Ratusan warga Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, turun ke Kantor Desa pada Rabu (11/12/2025) malam untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area lapangan desa.
Warga baik laki-laki maupun perempuan menyampaikan keberatan karena lapangan tersebut merupakan satu-satunya ruang publik yang selama ini menjadi pusat kegiatan olahraga dan kegiatan sosial masyarakat. Mereka menilai pembangunan gerai koperasi berpotensi menghilangkan fasilitas umum yang menjadi ruang berkumpul warga.
Aksi berlangsung tertib namun penuh tekanan moral kepada perangkat desa. Massa mendesak Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa untuk menghentikan seluruh proses pembangunan serta memindahkan lokasi proyek ke tempat lain yang dinilai lebih sesuai.
Ferry Irianto selaku perwakilan warga membacakan pernyataan sikap yang berisi tuntutan dan alasan penolakan. Ia menegaskan bahwa aspirasi warga lahir dari keinginan mempertahankan fungsi strategis lapangan desa.
“Dengan ini kami menolak pembangunan gerai KDMP Kentangan yang ditempatkan di lapangan desa,” tegas Ferry di hadapan warga.
Ferry kemudian memaparkan tiga alasan utama mengapa lapangan tidak boleh dialihfungsikan.
Pertama, warga meminta lokasi pembangunan dipindahkan ke area Gapoktan. Menurutnya, masyarakat tidak menolak keberadaan koperasi, tetapi menolak jika pembangunannya merusak fasilitas umum.
Kedua, lapangan tersebut memiliki sejarah panjang bagi warga karena berasal dari tanah masyarakat yang dulu ditukar guling dengan desa. “Lapangan ini adalah fasilitas warga yang merupakan hak kami,” tandasnya.
Ketiga, lapangan desa selama ini menjadi lokasi strategis untuk penyelenggaraan kegiatan besar seperti event desa, olahraga, hingga peringatan hari-hari penting. Hilangnya lapangan dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Warga menuntut agar seluruh pekerjaan pembangunan KDMP di lapangan desa dihentikan mulai hari ini dan dialihkan ke lokasi yang lebih tepat.
Surat penolakan yang telah ditandatangani perwakilan masyarakat itu juga memuat nama Ketua KDMP, Susanto, dan Kepala Desa Supriyo sebagai pihak yang mengetahui, serta bertanggal 10 Desember 2025.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak desa maupun pengurus KDMP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Masyarakat berkomitmen terus mengawal proses ini agar lapangan desa tetap menjadi ruang publik bagi seluruh warga Kentangan.
