Novita Hardini Soroti Pengawasan Industri AMDK, Desak Perlindungan Konsumen Diperkuat

JAKARTA | NARASINFO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna menjamin keamanan dan keselamatan konsumen. Menurutnya, persoalan air minum kemasan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas industri, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh air minum yang aman, sehat, dan terlindungi.

Pernyataan tersebut disampaikan Novita saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

RDP tersebut digelar untuk mendalami berbagai persoalan tata kelola industri AMDK, mulai dari aspek keamanan produk, perlindungan konsumen, hingga efektivitas pengawasan terhadap peredaran produk di masyarakat.

“Air adalah inti kehidupan. Karena itu negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan dan tumpang tindih regulasi,” tegas Novita.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah masih beredarnya galon guna ulang yang diduga telah melampaui batas usia pakai. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi VII DPR RI, terdapat dugaan sebagian galon guna ulang telah digunakan selama 13 hingga 20 tahun, jauh melebihi masa penggunaan yang direkomendasikan.

Novita menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi batas usia penggunaan galon guna ulang tersebut.

“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? Apakah BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau pihak lainnya? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Novita mempertanyakan efektivitas pengendalian terhadap perusahaan AMDK yang diduga tidak memenuhi standar keamanan produk. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan informasi secara transparan mengenai perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat sebelum memilih produk yang dikonsumsi.

Tak hanya menyoroti aspek keamanan produk, legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menilai edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan dan penyimpanan air minum kemasan masih perlu diperkuat. Ia menyebut banyak konsumen belum memahami risiko penyimpanan produk dalam kondisi yang tidak sesuai standar, seperti terpapar panas berlebih atau sinar matahari langsung dalam jangka waktu tertentu.

“Kita sering melihat sosialisasi tentang keamanan pangan, tetapi edukasi mengenai penyimpanan dan penggunaan air minum kemasan masih sangat minim. Padahal ini menyangkut kesehatan jutaan masyarakat Indonesia setiap hari,” katanya.

Novita juga mengingatkan agar isu perlindungan konsumen tidak dikaburkan oleh narasi yang meremehkan potensi risiko keamanan produk. Menurutnya, keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan bisnis maupun promosi industri.

“Ketika DPR menyuarakan perlindungan konsumen, jangan dibenturkan dengan opini yang menyesatkan publik. Tugas kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang maksimal,” tegasnya.

Karena itu, Novita mendesak BPOM dan BPKN untuk lebih proaktif memperkuat pemantauan serta memperluas sosialisasi hingga ke daerah-daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai terkait keamanan produk air minum kemasan yang dikonsumsi sehari-hari.

“Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti di meja rapat. Harus ada pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan edukasi yang masif agar masyarakat benar-benar terlindungi. Ini amanat konstitusi yang harus kita jalankan bersama,” pungkas Novita.