DPC KAI Magetan Layangkan Somasi KCP Nasari Madiun

MAGETAN | NARASINFO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan secara resmi mengirimkan surat somasi kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun.

Somasi tertanggal 4 Agustus 2025 itu dilayangkan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dokumen asuransi atas nama Rachmad Sujitno, seorang pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Somasi ini diajukan oleh kuasa hukum Rachmad Sujitno, yakni Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada 25 Juli 2025. Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Nasari untuk segera menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa yang preminya sebesar Rp16.318.000,-, telah dipotong saat pencairan kredit pada tanggal 22 September 2020.

“Premi tersebut tertera jelas dalam rincian pencairan. Klien kami berhak penuh atas informasi dan dokumen asuransi, karena ia adalah pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” tegas Gunadi, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Surat somasi yang ditujukan ke alamat KCP Nasari di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Madiun, menilai bahwa penolakan pihak koperasi dalam memberikan dokumen asuransi merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi koperasi. Hal ini didasari oleh tidak masuknya dana pensiun ke rekening klien selama hampir tiga tahun tanpa penjelasan resmi dari pihak Nasari.

“Kami memang belum melihat adanya kerugian material langsung. Namun, dugaan mal-administrasi ini membuka ruang terhadap potensi penyalahgunaan dana asuransi oleh internal koperasi,” terang Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H.

Dasar Hukum yang Melandasi Somasi

Dalam surat somasi, tim kuasa hukum mencantumkan sejumlah dasar hukum yang memperkuat permintaan mereka, antara lain:

Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan transparan.

Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi menyerahkan polis kepada pemegangnya.

Pasal 1338 dan 1365 KUHPerdata, yang menekankan kewajiban beritikad baik dalam perjanjian serta larangan perbuatan melawan hukum.

Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik terbuka dalam mengelola dana masyarakat.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa KCP Nasari Madiun diketahui bekerja sama dengan BTPN dalam penyaluran kredit pensiun. Fakta ini, menurut mereka, semakin menguatkan urgensi atas keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana nasabah, khususnya pensiunan.

Ancaman Jalur Hukum Jika Tak Ditanggapi

Melalui somasi tersebut, DPC KAI Magetan memberikan batas waktu selama tiga hari kerja sejak surat diterima untuk merespons tuntutan tersebut. Bila tidak ada tanggapan, pihak kuasa hukum memastikan akan melanjutkan proses melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri dan laporan resmi ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar membela satu klien. Ini adalah upaya menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas di lembaga keuangan yang mengelola dana publik, terutama dana pensiun,” tegas Gunadi.