MAGETAN | NARASINFO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda menerima penjelasan Bupati Magetan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Magetan, Senin (9/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Magetan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno, dan dihadiri jajaran anggota dewan serta unsur pemerintah daerah.
Ketua DPRD Magetan Suratno menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tahap awal proses pembahasan dua Raperda sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD.
“Agenda hari ini adalah menerima penjelasan Bupati Magetan terhadap dua rancangan Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Setelah ini akan kami tindak lanjuti melalui pembahasan bersama DPRD,” ujar Suratno yang akrab disapa Kang Ratno.
Dua Raperda yang diajukan tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurut Kang Ratno, regulasi mengenai pasar rakyat dan toko swalayan dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara perkembangan toko modern dengan keberadaan pasar tradisional yang menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil.
“Regulasi ini nantinya juga mengatur standar penataan ruang swalayan, pengaturan jarak dengan pasar rakyat, serta kewajiban penyediaan ruang bagi produk UMKM,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Magetan selama ini juga menerima berbagai aspirasi dari pedagang terkait kondisi pasar rakyat yang membutuhkan penataan lebih baik di tengah pesatnya pertumbuhan minimarket dan pusat perbelanjaan modern.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan pasar rakyat merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum serta dinamika perdagangan saat ini.
“Perkembangan toko modern dan minimarket di berbagai wilayah cukup pesat, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif agar keberadaan pasar rakyat tetap terlindungi dan dapat berkembang secara seimbang,” jelas Bupati Nanik.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik yang berasal dari aktivitas rumah tangga maupun kegiatan usaha masyarakat.
Menurut Bupati, pengelolaan limbah domestik perlu diatur secara lebih sistematis karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas air tanah, hingga berdampak pada kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.
Menindaklanjuti penyampaian tersebut, DPRD Magetan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut secara lebih mendalam bersama pemerintah daerah.
“Kami akan segera membentuk pansus agar pembahasan dua Raperda ini dapat berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Kang Ratno.
DPRD Magetan berharap melalui dua Raperda tersebut penataan pasar tradisional dan toko modern di Kabupaten Magetan dapat berjalan lebih seimbang, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan limbah domestik demi menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. (Red)
