NARASINFO.ID – Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Di Indonesia, pelaksanaan kurban telah menjadi tradisi tahunan yang sarat nilai keikhlasan dan kepedulian sosial.
Ustaz Yono, seorang guru ngaji di Magetan, menjelaskan bahwa ibadah kurban merupakan syariat Islam yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan Hadis. Ia mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah, setelah shalat Iduladha, hingga hari tasyrik terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.
“Jika hewan disembelih sebelum shalat Id, maka tidak dihitung sebagai kurban, hanya menjadi sembelihan biasa,” kata Ustaz Yono saat ditemui di kediamannya. Rabu (21/5/2025)
Menurutnya, hewan yang sah untuk dikurbankan adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba dengan usia dan kondisi fisik tertentu. Unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, kerbau 2 tahun kambing satu tahun, dan domba enam bulan dengan catatan telah tampak seperti kambing berumur satu tahun.
“Hewan kurban juga tidak boleh cacat, seperti buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW,” tambahnya.
Ustaz Yono juga menjelaskan bahwa pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan adil. Idealnya, daging dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga untuk kaum fakir miskin.
Terkait hukum pelaksanaannya, menurut sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Namun mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, menyatakan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi yang memiliki kelapangan rezeki.
“Yang paling penting adalah niat. Kurban harus dilakukan karena Allah semata, bukan karena ingin dipuji atau kepentingan duniawi,” tegas Ustaz Yono.
Dengan memahami syarat dan hukum kurban, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar, penuh keikhlasan, dan sesuai tuntunan syariat Islam.
