MAGETAN | NARASINFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pencurian itu menyasar Toko Emas Senna Golden Star yang berada di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB saat toko hendak dibuka.
Kejadian bermula ketika adik ipar pemilik toko bersama seorang karyawan mendapati kondisi toko tidak wajar. Keduanya menemukan tembok bagian belakang toko dalam keadaan jebol, sementara sejumlah laci meja tampak terbuka dan berantakan. Menyadari adanya tindak kejahatan, saksi segera menghubungi pemilik toko.
Pemilik toko yang datang ke lokasi langsung memeriksa kondisi toko dan memastikan telah terjadi pembobolan. Hasil pengecekan menunjukkan kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sekitar Rp24 juta serta perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan tiga rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam toko emas.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers pada Kamis (15/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah TKP, serta analisis rekaman CCTV.
“Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Para pelaku masuk dengan cara menjebol tembok bagian belakang toko, sehingga perbuatannya masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres.
Melalui kerja sama antara Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil melacak dan menangkap lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai spesialis pencurian lintas kota dengan modus melubangi tembok bangunan. Mereka diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Madiun dan Magetan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, terutama pada malam hari. Lengkapi tempat usaha dan rumah dengan sistem pengamanan berlapis seperti kunci tambahan dan CCTV yang berfungsi optimal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya. (Red)
